JAKARTA DDTCNews Pembelian barang dan jasa oleh konsumen menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard QRIS tidak menimbulkan tambahan beban PPN bagi konsumen Dasar pengenaan PPN dalam penyediaan jasa pembayaran ialah merchant discount rate MDR bukan besaran uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang PPN atas MDR dibebankan oleh penyelenggara jasa

Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant kata Febrio Ketentuan tersebut menurutnya sudah berjalan sejak tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 69 Tahun 2022 Sehingga dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS

2 PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech QRIS salah satunya Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 3 Dengan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS

Pusat bantuan Doremiplay77 Solusi Permasalahan Kamu

Mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0 sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500000 pada merchant Usaha Mikro UMI maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 Dengan kebijakan ini pelaku Usaha Mikro UMI tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap BeriMakna pakai QRIS tambah BI

Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12 Tak Ada Tambahan Beban ke Konsumen

Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen

BKF Beban PPN atas Transaksi via QRIS Ditanggung Merchant IDN Times

Via Qris Doremiplay77

Aman Bertransaksi QRIS Panduan Lengkap Anti Phising dari BRI

Dia tidak membantah transaksi yang memanfaatkan fintech termasuk QRIS dikenakan PPN Namun beban PPN itu kata dia ditanggung merchant Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 Jadi tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS tutur Febrio

Bank Indonesia Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas PPN

QRIS Bebas MDR Dikutip dari Bisniscom per tanggal 1 Desember 2024 Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR Merchant Discount Rate pada transaksi yang menggunakan QRIS menjadi 0 alias gratis Adapun ketentuan untuk pembebasan tersebut ditujukan pada transaksi via QRIS dengan nominal sampai dengan Rp500000 pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro

Febrio mengatakan bahwa PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech QRIS salah satunya Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial Baca Juga

Memiliki permasalahan dan pertanyaan seputar Doremiplay77 cari dan temukan solusi dari berbagai pertanyaan kamu di pusat bantuan Doremiplay77

Via Qris Doremiplay77

Perlu Disimak Transaksi QRIS Bebas MDR dan PPN Untuk Pelaku Usaha

Bijak Bertransaksi via QRISEra digital mengubah cara kita bertransaksi tetapi kita tidak boleh terlena Sumber hariankompas 8 70 Baca lebih lajut QRIS Kini Sudah Bisa Digunakan di Beberapa Negara ASEAN Di Mana SajaPembayaranmenggunakan QRIS kini sudah bisa dilakukan di sejumlah negara di kawasan ASEAN dengan QRIS Crossborder

Pemerintah Tegaskan Transaksi Melalui QRIS Bebas PPN Hukumonline

Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12 detikFinance

Namun beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022 Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS jelas Febrio dikutip Senin 23 Desember 2024

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan DDTCNews